
Mkv Poker Agen Poker idn - Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat upah riil buruh tani per November 2019 turun 0,05 persen.
MkvPoker - Upah Riil Buruh Tani Turun Jadi Rp38.260 Pada November 2019
Ini artinya, upah riil buruh hanya sebesar Rp38.260 per hari dari Oktober 2019 yang masih Rp38.278 per hari.
Kepala BPS Suhariyanto mengungkapkan upah riil buruh menggambarkan daya beli dari pendapatan atau upah yang diterima buruh. Ini artinya, ada penurunan pendapatan yang bisa mempengaruhi daya beli buruh.
Sementara, upah nominal harian buruh tani nasional per November 2019 meningkat 0,25 persen secara bulanan. Tercatat, rata-rata buruh tani mendapatkan upah sebesar Rp54.515 per hari pada Oktober 2019 dan November 2019 naik menjadi Rp54.650 per hari.
"Rata-rata upah nominal butuh naik naik 0,25 persen dibandingkan upah buruh tani Oktober 2019," ucap Suhariyanto, Senin (16/12).
Sementara itu, upah nominal buruh bangunan November 2019 hampir sama dengan bulan lalu atau hanya naik 0,01 persen dari Rp89.072 per hari menjadi Rp89.081 per hari.
Namun, sama seperti upah harian buruh tani, upah riil buruh bangunan juga turun 0,13 persen.
"Upah riil tukang bangunan turun dari Rp64.358 per hari menjadi Rp64.272 per hari," jelas Suhariyanto.
Selanjutnya, rata-rata upah nominal buruh potong rambut perempuan per November 2019 sebesar Rp28.415 per kepala. Angka itu sama persis dengan bulan sebelumnya.
Kemudian, pembantu rumah tangga mendapatkan upah nominal rata-rata Rp418.795 per bulan. Jumlah upah tersebut hanya meningkat tipis 0,28 persen dari sebelumnya sebesar Rp417.626 per bulan.
Informasi saja, upah nominal buruh adalah rata-rata upah harian yang diterima sebagai balas jasa dari pekerjaan yang telah dilakukan.
Baca Juga : MkvPoker - Tarif Tol Jagorawi Naik Jadi Rp7.000 per 19 Desember
Kemudian, upah riil buruh tani merupakan perbandingan antara upah nominal buruh tani dengan indeks konsumsi rumah tangga pedesaan, sedangkan upah riil tukang bangunan adalah perbandingan upah nominal buruh bangunan terhadap indeks harga konsumen perkotaan.
No comments:
Post a Comment