
Mkvpoker - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menaikkan tunjangan pegawai Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dari sebelumnya Rp3,2 juta-Rp35 juta menjadi Rp3,6 juta-Rp47,5 juta.
MkvPoker - Jokowi Naikkan Tunjangan Pegawai PPATK Hingga Rp47,5 Juta
Kenaikan tunjangan tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 84 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Perpres Nomor 101 Tahun 2015 tentang Tunjangan Khusus bagi pegawai di Lingkungan PPATK.
Kenaikan tunjangan diberikan dengan pertimbangan bahwa beban dan tanggung jawab pegawai PPATK semakin meningkat, seiring dengan perkembangan dan kompleksitas permasalahan di bidang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang.
"Pemerintah memandang perlu dilakukan penyesuaian atas tunjangan khusus bagi pegawai di lingkungan PPATK," tulis Perpres yang ditandatangani Jokowi pada 26 Desember 2019 tersebut.
Perpres terkait juga menyebut dalam rangka pembayaran tunjangan khusus, Kepala PPATK menetapkan kelas jabatan pada setiap jabatan sesuai persetujuan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.
Pada saat Perpres ini mulai berlaku, pegawai diberikan tunjangan khusus sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 sampai dengan ditetapkan tunjangan kinerja paling lambat 2 tahun sejak Perpres terkait diundangkan.
Perpres ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yaitu 26 Desember 2019 oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Yasonna H Laoly.
Baca Juga : MkvPoker - Deretan Taipan Penghasil Kekayaan Terbanyak 10 Tahun Terakhir
Berikut rincian kenaikan tunjangan pegawai PPATK:
Kelas Jabatan 16: Rp 47.533.000
Kelas Jabatan 15: Rp 36.554.000
Kelas Jabatan 14: Rp 33.896.000
Kelas Jabatan 13: Rp 25.202.000
Kelas Jabatan 12: Rp 22.483.000
Kelas Jabatan 11: Rp 20.483.000
Kelas Jabatan 10: Rp 16.391.000
Kelas Jabatan 9: Rp 14.643.000
Kelas Jabatan 8: Rp 12.134.000
Kelas Jabatan 7: Rp 8.901.000
Kelas Jabatan 6: Rp 6.054.000
Kelas Jabatan 5: Rp 6.054.000
Kelas Jabatan 4: Rp 5.092.000
Kelas Jabatan 3: Rp 4.371.000
Kelas Jabatan 2: Rp 3.827.000
Kelas Jabatan 1: Rp 3.616.000
No comments:
Post a Comment